Jumat, 28 November 2008

Rencana pemerintah untuk memajukan jam masuk sekolah, dari jam 7.00 menjadi 6.30 menuai reaksi. Dikabarkan para siswa, guru, dan orang tua keberatan dengan usulan pemerintah itu. Jam 6.30 dianggap terlalu pagi. Akibatnya, siswa harus bangun lebih awal. Belum lagi banyak siswa yang bersekolah di tempat yang lokasinya jauh dari rumah.

Rencana pemerintah ini dimaksudkan untuk mengurangi tingkat kemacetan. Walaupun, nggak yakin juga nggak jadi macet :). Jangan-jangan jam macetnya malah pindah lebih pagi :(. Kenyataan lain yang ada di lapangan adalah sebagian besar anak-anak itu bersekolah di lokasi yang cukup jauh dari tempat tinggal mereka. Apalagi kalau itu adalah sekolah favorit, yang bisa dipastikan banyak diburu oleh anak-anak dari berbagai tempat. Jangan lupa staf pengajar. Banyak rekan-rekan saya yang rumahnya di depok atau bekasi. Rata-rata mereka harus berangkat setelah adzan shubuh.

Untuk sekolah tempat saya mengajar sudah diberlakukan jam masuk 6.30. Peraturan ini mulai berlaku sejak semester lalu. 15 menit pertama digunakan untuk tadarus bagi umat islam dan berdoa bagi umat lain. Jam belajar mulai 6.45. Jam belajar 6.45 sudah lama diberlakukan di sekolah ini. Memang sih jadi harus bangun lebih pagi. Dan yang menyebalkan kalau dapat jatah jam mengajar pertama :). Awalnya saya sering nggak bisa tidur, kebangun terus karena takut telat. Hasilnya, nggak telat sih tapi ngeliyeng dan ngantuk seharian di sekolah. Apalagi saya terbiasa tidur di atas jam 11. Duh. Tapi kalau sudah terbiasa lambat laun ritme tubuh mengikuti. Ada enaknya juga berangkat pagi. Polusi knalpot belum terlalu memenuhi udara. Terkadang bulan pun samar-samar masih tampak di langit dan berangsur-angsur menghilang diganti dengan munculnya matahari. Yang sengsara kalau hujan. Malass banget rasanya bangun. Masih terbawa mimpi tidur ditemani selimut yang tebal. Dan mendadak sirik melihat saudara-saudara yang masih bergelung selimut. Huh :).

Blog Offline

Materi TIK 2 Comments »

Novi, rekan saya di sekolah terbuka mengirimkan tulisan mengenai instalasi blog wordpress di Windows. Berikut ini langkah-langkahnya.

  1. Cari installer XAMPP (apache+php+mysql), lalu instal di C:/Program Files/
  2. Nyalakan apache dan mysql dari control panel XAMPP
  3. Download installer wordpress di http://wordpress.org/
  4. Ekstrak wordpress di folder C:/Program Files/xampp/htdocs
  5. Buka web browser, http://localhost/phpmyadmin. Buat basisdata baru, misalnya blog.
  6. Untuk mensetting blog, buka http://localhost/wordpress

settingan basisdata : username : root, password : (dikosongkan), database : blog

Thanks Novi.

Penyisihan

Materi TIK 9 Comments »

Kawan, seperti telah saya janjikan, maka inilah hasil karya siswa dari lomba desain poster dengan tema Go Green. Berikut ini adalah salinan materi yang diberikan kepada mereka.

Kamu tentu sudah mendengar berita bahwa lingkungan kita sudah banyak yang rusak. Polusi ada dimana-mana. Penebangan hutan liar dan pembakaran hutan. Semua itu akan menyebabkan pemanasan global. Nah, siapakah yang merasakan dampaknya? Tentu saja kita semua makhluk di bumi ini.
Untuk itu ayo kita lakukan tindakan untuk menjaga lingkungan. Banyak cara untuk menyelamatkan bumi, salah satunya menanam pohon, menggunakan plastik sesedikit mungkin, mematikan lampu jika tidak diperlukan,dan masih banyak lagi.

Tugasmu adalah membuat poster yang mengajak orang lain untuk bersama-sama menjaga lingkungan. Ketentuannya adalah sebagai berikut:

  1. Buat dengan menggunakan program Corel Draw.
  2. Posisi kertas : Portrait
  3. Sisipkan dengan gambar. Gambar dapat diperoleh dari inetrnet atau dibuat sendiri di program drawing lain, seperti Paint atau di program Corel itu sendiri.
  4. Tambahkan teks yang berisi ajakan untuk melakukan tindakan penyelamatan bumi. Contohnya: Kurangi polusi dengan bersepeda, stop drugs and global warming, dll.
  5. Perhatikan komposisi gambar, warna, dan teks.
  6. Simpan dengan filename : Nama-kelas-lomba1 di folder My Documents.

Dan inilah karya mereka,

1farhaneriza-82-lomba-1.jpg 2fitriani-83-lomba-1.jpg 3nathania-83-lomba-1.jpg

4ricky-82-lomba1.jpg 5riska_84_lomba-1.jpg

6sabilla-triandina_85_lomba1.jpg 7syifa-kelas-8_4-lomba.jpg 8tri-kumala-lomba.jpg

Masih ada 4 karya lagi yang belum sempat saya copy tadi. Nah, kalo Anda diminta memilih, no berapa pilihan favorit Anda? :)

Dipisah atau disambung?

Pendidikan 14 Comments »

Sebentar lagi sekolah mengadakan ulangan akhir semester yang diadakan pada bulan Desember. Panitia UAS telah dibentuk, dan saya salah satu diantaranya. Sebagai sekretaris maka tak heran jika berkas soal yang kebanyakan ditulis tangan itu menjadi tugas saya. Mengetik ulang kembali.

Ada hal yang sangat menarik di sini. Dibeberapa tulisan sering saya temui kesalahan dalam penggunaan kata -di-. Yang cukup mengganggu, kesalahan penulisan ini saya temui pada berkas soal mata pelajaran bahasa indonesia. Walaupun saya akui, saya sendiri masih sering kesulitan menempatkan -di- sebagai kata depan dan kata kerja. Kalau mau membela diri, saya kan bukan guru bahasa indonesia, hihihi (kidding). Bukan, bukan itu maksud saya. Peristiwa ini justru memberi teguran kepada saya. Dan membuat saya ‘terpaksa’ tidak sekedar mengetik tetapi juga memaksa membuka kamus eyd kembali :).

Hmm, saya ingin mencoba dengan membiasakan menulis kata -di- yang tepat dulu. Jadi, teman, tolong ingatkan dan koreksi jika ada penggunaan kata -di- yang salah di tulisan saya saat ini dan nanti ya. Btw, eyd nya nanti dulu deh. Masih belajar nih :).

Kurikulum TIK SD

Pendidikan 9 Comments »

Menindaklanjuti pertanyaan berikut dari seorang rekan blogger.

  1. Apakah sudah ada standar nasional mengenai kurikulum TIK? Jika ada, apakah sudah diterapkan? Sejak kapan?
  2. Di mana saya dapat memperoleh kurikulum TIK tsb?
  3. Saya baca di blog Ibu bahwa TIK menjadi pelajaran mulok yang artinya tergantung otonomi tiap sekolah. Mengapa?
  4. Kira-kira berapa persen sekolah yang di bandung yang telah mengimplementasikan pelajaran TIK?
  5. Jika di suatu sekolah telah mengimplementasikan pelajaran TIK, apakah masih diperlukan ekstrakurikuler TIK? Kira2 materi apa yang dapat disampaikan di ekskul TIK tsb?

Berikut ini adalah beberapa jawaban yang bisa saya berikan. Maaf sebelumnya saya bukan orang yang berperan langsung di lingkungan diknas. Untuk itu jawaban ini hanya sebatas pengetahuan saya. Agar informasi yang didapat lebih valid sebaiknya coba masuk ke situs puskur di sini.

Alasan saya memilih untuk menuliskan di blog, dengan harapan jika ada informasi yang saya berikan salah dapat diluruskan oleh yang lain. Selain itu saya tentu mendapatkan pengetahuan yang berharga dari rekan lainnya, bukan? :)

  1. Standar nasional untuk kurikulum TIK SD muncul tahun 2004 dengan KBK nya (Kurikulum Berbasis Kompetensi). Sebelum KBK diterapkan, di lapangan sudah banyak sekolah yang memasukkan komputer sebagai pelajaran ekstrakurikuler wajib atau mulok (muatan lokal). Untuk materi pelajarannya sendiri bebas. Belum ada acuan standar. Yang saya tahu banyak sekolah menggunakan software-software permainan yang banyak dijual bebas. Setelah munculnya KBK banyak sekolah yang mulai menerapkan pembelajaran TIK dengan mengacu pada isi kurilum 2004.
  2. Kurikulum TIK bisa didapat di situs puskur. Pembahasan yang lebih lengkap bisa dibaca di sana.
  3. Yang ini mungkin ceritanya agak panjang. KBK maupun kurikulum sebelumnya dikembangkan oleh pemerintah. Jadi, guru tinggal menjalankan. Kondisi ini dikarenakan pada masa itu sesuai dengan sistem pemerintahan kita yang sentralistik (Terpusat). Kemudian Indonesia memasuki era reformasi, yang artinya pengelolaan pemerintah menjadi desentralisasi, berupa otonomi daerah dan otonomi sekolah. Sehingga kurikulum tidak relevan dengan kondisi yang ada. Untuk itu dikenalkan KTSP, dengan harapan nantinya, kelak, maka guru dan instansi terkait dapat mengembangkan kurikulum, dengan melihat potensi yang ada pada masing-masing daerah. Sayangnya, masih banyak orang yang pesimis melihat kemungkinan ini karena berbagai alasan. Untuk itu maka beberapa pelajaran wajib masih diberikan gambaran dari KTSP oleh pusat. Namun kurikulum yang ada ini tidak terpaku pada silabus yang diberikan oleh pusat. Guru bahkan diperbolehkan dan diharapkan untuk menambah beberapa indikator yang ada di silabus. Yah, perubahan memang tidak bisa cepat, bukan? Semuanya perlu proses. Untuk TIK SD sendiri mungkin pemerintah melihat bahwa infrastruktur di berbagai daerah belum merata, seperti sarana dan prasarana yang sangat dibutuhkan dalam pembelajaran TIK. Ini terlihat dari hilangnya KTSP TIK untuk SD. Jika mata pelajaran lain tetap mempunyai standar minimal dari pusat maka mungkin TIK (karena dianggap baru lahir maka lebih mudah untuk beradaptasi). Ini hanya perkiraan saya lho :).
  4. Wah, saya belum pernah melakukan survey nih.
  5. Itu tergantung kebijaksanaan dari pihak sekolah. Kalaupun ingin diadakan tentu saja materi pembelajarannya harus berbeda.

Hmm, jawabannya panjang juga ya? :). Mudah-mudahan cukup berkenan. Jika ada kesalahan saya mohon dimaafkan. Dan jika ada tambahan atau informasi yang lebih tepat dan sempurna mohon kiranya rekan-rekan lain bersedia menuliskannya di sini. Terima kasih.

Pesta Blogger, anyone?

Pendidikan 4 Comments »

Rekan guru dan pemerhati dunia pendidikan, adakah yang berminat datang ke pesta blogger tanggal 22 Nov ini? Ada topik menarik untuk break out sesssionnya lho, Pendidikan. Mungkin kita bisa kumpul, berdiskusi, dan saling berbagi pengetahuan. Sepertinya menyenangkan juga jika kalangan guru dan pendidik bisa berkumpul bersama. Untuk berita lengkapnya coba lihat di sini.

Update:

Ternyata kategori breakout session untuk pendidikan dihilangkan. Ya, tak mengapalah. Kesal? hahaha. Lupakanlah, masih banyak wadah bagi kita berjuang bersama untuk pendidikan anak negeri ini, di tempat dan waktu yang lain :).

Bullets and Numbering

Materi TIK 6 Comments »

Terinspirasi oleh tulisan dari rekan blogger, maka minggu ini tema pembelajaran yang saya berikan kepada siswa adalah “Apa arti sahabat untuk-mu?.” Anak-anak terlihat antusias, seperti tampak pada karangan mereka, yang diketik dengan menggunakan program web editor. Disesuaikan dengan ketrampilan TI yang akan diajarkan yaitu membuat bullets and numbering. Maka, saya minta mereka menambahkan daftar nama sahabat yang list nya dibuat dengan menyisipkan fitur bullets and numbering. Ada juga sisipan gambar, dan teks berjalan.

Berikut ini adalah beberapa contoh karya mereka.

Ayu Puspita
Apriyanti
Bintang
Dinda
Eko Nur
Esra
Farah
Noviany
Sangga Yudha
Syasya
Tika

Oya, web editor yang digunakan berbasis WYSIWYG. Masih keluaran si itu deh :). Tapi, tak apa ya. Mungkin nanti, kelak, bisa Go Open Source.

Hmm, jadi …apa arti sahabat untukmu, teman? :)

Lomba Desain Poster

Materi TIK 11 Comments »

Suatu masa kepala sekolah memperhatikan karya siswa yang sedang saya cetak. Beliau terlihat kagum dan bertanya “apakah anak-anak yang membuat?” , Saya mengiyakan pertanyaannya. Tanya jawab dari Beliau berakhir dengan permintaan untuk mengadakan lomba desain poster antar kelas. Rencananya, lomba ini diadakan setelah ujian akhir sekolah, yang jatuh pada bulan Desember. Wah, padahal bulan Desember itu adalah bulan dimana pekerjaan guru menumpuk. Dari pembuatan soal UAS, penilaian, pengisian rapor, dll. Eh, tidak mengeluh sih hanya terbayang aja keriwuhan yang akan terjadi. Awalnya, rencana ini hampir dibatalkan saja karena banyak yang keberatan. Proposal pun belum ada. Maka minggu lalu ngebutlah kami membuat proposal dan langsung menyerahkan ke kepala sekolah. Alhamdulillah, proposal disetujui dan jika tidak ada aral melintang (semoga tidak) jumat minggu depan akan dimulai. Sebenarnya ini lomba biasa dan sederhana saja, yang dimaksudkan untuk menumbuhkan keberanian serta meningkatkan kepercayaan diri kepada siswa.

Saya sendiri masih ketar-ketir karena beberapa alasan, tapi mudah-mudahan Allah memberikan kelancaran dan kemudahan untuk kami semua. Doakan ya teman.

Hello Bandung

Obrolan 20 Comments »

Curhat ah :)

Bandung, apa yang berubah setelah satu bulan ini ya? :). Masih lekat dalam ingatan tahun-tahun yang saya lalui dengan perjalanan Jakarta-Bandung hampir di setiap weekend. Hampir dua bulan ini rutinitas itu sudah tidak saya jalankan lagi. Setelah sekian lama penantian akhirnya partner pindah tugas ke kota yang sama. Tapi hari ini kami memutuskan melihat Bandung. Kangen. Kangen dengan rumah, teman-teman, suasana, dan kota Bandung itu sendiri.

Hmm, bagaimana rasanya tinggal di Jakarta? Sekarang, Jakarta terlalu sangat padat. Jalanan dipenuhi kendaraan roda dua. Asap knalpot tidak berhenti-henti menyebarkan polusi. Dan butuh jarak tempuh yang lama untuk pergi ke suatu tempat. Beruntung lokasi tempat saya mengajar tidak terlalu jauh dari rumah, kira-kira butuh waktu 1 jam. Saya mengajar pagi hari, jam 6.40 maka dari rumah saya harus berangkat kira-kira jam 5.50 atau mulur-mulurnya jam 6, tapi dengan deg-deg an :). Tak seberapa dibanding rekan dan warga Jakarta lainnya.

Jakarta menurut partner, macet. Hehehe. Maka pulang malam adalah pilihan bagi sebagian besar warga Jakarta. Selain karena pekerjaan tentu saja. Apakah di waktu malam jalanan lebih terasa lengang? Tidak janji juga sih. Di Jakarta mau kemana-mana juga jauh. Sedikit tempat-tempat seperti Balai kota, Braga, atau sepanjang dago yang suasananya masih enak untuk ditelusuri dengan jalan kaki. Jakarta? wah, belum nemu. Jakarta penuh dengan mall, dan itu terkadang membosankan. Minggu lalu kami jalan-jalan ke Bogor. Ke kebun raya. Melihat tanaman, memunguti biji kenari (ada tupai nya lho :)). Dan partner menguliti biji kenari, eh salah, tepatnya menumbuk biji kenari dengan batu. Memperlihatkan isi biji kenari dan kemudian .. memakannya? Hii.. tapi kacang kenari itu memang layak makan kok. Kacang kenarinya bersih dan enak. Dia bilang, tupai-tupai itu sehat karena makanannya kacang kenari. Iya, percaya :).

Hm, kami kangen Bandung jadinya. Ingin jalan-jalan kaki menyelusuri jalan di sepanjang.. sepanjang apa ya? Siap-siap ah. Mudah-mudahan nggak hujan,

Hukum Indonesia

Hukum Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Langsung ke: navigasi, cari

Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari'at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.

Daftar isi

[sembunyikan]

[sunting] Hukum perdata Indonesia

Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.

Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga mempengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.

Wikisumber memiliki naskah atau teks asli yang berkaitan dengan:

Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan azas konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian. Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian, yaitu:

  • Buku I tentang Orang; mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
  • Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
  • Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda)), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
  • Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian; mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.

Sistematika yang ada pada KUHP tetap dipakai sebagai acuan oleh para ahli hukum dan masih diajarkan pada fakultas-fakultas hukum di Indonesia.

[sunting] Hukum pidana Indonesia

Berdasarkan isinya, hukum dapat dibagi menjadi 2, yaitu hukum privat dan hukum publik (C.S.T Kansil).Hukum privat adalah hukum yg mengatur hubungan orang perorang, sedangkan hukum publik adalah hukum yg mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya. Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik. Hukum pidana terbagi menjadi dua bagian, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana (sanksi). Di Indonesia, pengaturan hukum pidana materiil diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Hukum pidana formil mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana materiil. Di Indonesia, pengaturan hukum pidana formil telah disahkan dengan UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP).

[sunting] Hukum tata negara

Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara.

[sunting] Hukum tata usaha (administrasi) negara

Hukum tata saha (administrasi) negara adalah hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara. Yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya . hukum administarasi negara memiliki kemiripan dengan hukum tata negara.kesamaanya terletak dalam hal kebijakan pemerintah ,sedangkan dalam hal perbedaan hukum tata negara lebih mengacu kepada fungsi konstitusi/hukum dasar yang digunakan oleh suatu negara dalam hal pengaturan kebijakan pemerintah,untuk hukum administrasi negara dimana negara dalam "keadaan yang bergerak"

[sunting] Hukum acara perdata Indonesia

Hukum acara perdata Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum perdata.

[sunting] Hukum acara pidana Indonesia

Hukum acara pidana Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum pidana. Hukum acara pidana di Indonesia diatur dalam UU nomor 8 tahun 1981.

[sunting] Asas dalam hukum acara pidana

Asas didalam hukum acara pidana di Indonesia adalah:

  • Asas perintah tertulis, yaitu segala tindakan hukum hanya dapat dilakukan berdasarkan perintah tertulis dari pejabat yang berwenang sesuai dengan UU.
  • Asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan, jujur, dan tidak memihak, yaitu serangkaian proses peradilan pidana (dari penyidikan sampai dengan putusan hakim) dilakukan cepat, ringkas, jujur, dan adil (pasal 50 KUHAP).
  • Asas memperoleh bantuan hukum, yaitu setiap orang punya kesempatan, bahkan wajib memperoleh bantuan hukum guna pembelaan atas dirinya (pasal 54 KUHAP).
  • Asas terbuka, yaitu pemeriksaan tindak pidana dilakukan secara terbuka untuk umum (pasal 64 KUHAP).
  • Asas pembuktian, yaitu tersangka/terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian (pasal 66 KUHAP), kecuali diatur lain oleh UU.

[sunting] Hukum antar tata hukum

Hukum antar tata hukum adalah hukum yang mengatur hubungan antara dua golongan atau lebih yang tunduk pada ketentuan hukum yang berbeda.

[sunting] Hukum adat di Indonesia

!Artikel utama untuk bagian ini adalah: Hukum Adat di Indonesia

Hukum adat adalah seperangkat norma dan aturan adat yang berlaku di suatu wilayah.

[sunting] Hukum Islam di Indonesia

Hukum Islam di Indonesia belum bisa ditegakkan secara menyeluruh, karena akan bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia itu sendiri. Aceh merupakan satu-satunya provinsi yang banyak menerapkan hukum Islam melalui Pengadilan Agama, sesuai pasal 15 ayat 2 Undang-Undang RI No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman yaitu : Peradilan Syariah Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darrussalam merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan agama sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan agama, dan merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan umum sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan umum.

Hukum Islam berasal dari Al Quran, sedangkan hukum di Indonesia berasal dari Pancasila dan UUD 1945. Dalam hukum Islam, berzina dihukum rajam, sedangkan di Indonesia berzina hukumannya adalah penjara, jadi dalam hukum Islam tidak mengenal penjara, karena dalam penjara tidak ada penghapusan dosa sebagai ganti hukuman di akhirat. Apabila di dunia orang yang bersalah telah dihukum sesuai syariat Islam, maka di akhirat orang tersebut sudah tidak diproses lagi, karena telah diproses sesuai dengan ketentuan yang ada dalam kitab-Nya, Al Qur'an.

Di dalam Al Quran surat 5:44, Barangsiapa yang memutuskan sesuatu tidak dengan yang Allah turunkan, maka termasuk orang yang kafir". Demikian juga dalam ayat 45, dan 47. Jadi umat Islam harus menegakkan hukum syariat Islam secara keseluruhan, karena Allah telah memerintahkan agar ummat-Nya masuk Islam secara keseluruhan (QS 2:208).


[sunting] Istilah hukum

[sunting] Advokat

Sejak berlakunya UU nomor 18 tahun 2003 tentang advokat, sebutan bagi seseorang yang berprofesi memberikan bantuan hukum secara swasta - yang semula terdiri dari berbagai sebutan, seperti advokat, pengacara, konsultan hukum, penasihat hukum - adalah advokat.

[sunting] Advokat dan pengacara

Kedua istilah ini sebenarnya bermakna sama, walaupun ada beberapa pendapat yang menyatakan berbeda. Sebelum berlakunya UU nomor 18 tahun 2003, istilah untuk pembela keadilan plat hitam ini sangat beragam, mulai dari istilah pengacara, penasihat hukum, konsultan hukum, advokat dan lainnya. Pengacara sesuai dengan kata-kata secara harfiah dapat diartikan sebagai orang yang beracara, yang berarti individu, baik yang tergabung dalam suatu kantor secara bersama-sama atau secara individual yang menjalankan profesi sebagai penegak hukum plat hitam di pengadilan. Sementara advokat dapat bergerak dalam pengadilan, maupun bertindak sebagai konsultan dalam masalah hukum, baik pidana maupun perdata. Sejak diundangkannya UU nomor 18 tahun 2003, maka istilah-istilah tersebut distandarisasi menjadi advokat saja.

Dahulu yang membedakan keduanya yaitu Advokat adalah seseorang yang memegang izin ber"acara" di Pengadilan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman serta mempunyai wilayah untuk "beracara" di seluruh wilayah Republik Indonesia sedangkan Pengacara Praktek adalah seseorang yang memegang izin praktek / beracara berdasarkan Surat Keputusan Pengadilan Tinggi setempat dimana wilayah beracaranya adalah "hanya" diwilayah Pengadilan Tinggi yang mengeluarkan izin praktek tersebut. Setelah UU No. 18 th 2003 berlaku maka yang berwenang untuk mengangkat seseorang menjadi Advokat adalah Organisasi Advokat.

[sunting] Konsultan hukum

Konsultan hukum atau dalam bahasa Inggris counselor at law atau legal consultant adalah orang yang berprofesi memberikan pelayanan jasa hukum dalam bentuk konsultasi, dalam sistem hukum yang berlaku di negara masing-masing. Untuk di Indonesia, sejak UU nomor 18 tahun 2003 berlaku, semua istilah mengenai konsultan hukum, pengacara, penasihat hukum dan lainnya yang berada dalam ruang lingkup pemberian jasa hukum telah distandarisasi menjadi advokat.

[sunting] Jaksa dan polisi

Dua institusi publik yang berperan aktif dalam menegakkan hukum publik di Indonesia adalah kejaksaan dan kepolisian. Kepolisian atau polisi berperan untuk menerima, menyelidiki, menyidik suatu tindak pidana yang terjadi dalam ruang lingkup wilayahnya. Apabila ditemukan unsur-unsur tindak pidana, baik khusus maupun umum, atau tertentu, maka pelaku (tersangka) akan diminta keterangan, dan apabila perlu akan ditahan. Dalam masa penahanan, tersangka akan diminta keterangannya mengenai tindak pidana yang diduga terjadi. Selain tersangka, maka polisi juga memeriksa saksi-saksi dan alat bukti yang berhubungan erat dengan tindak pidana yang disangkakan. Keterangan tersebut terhimpun dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang apabila dinyatakan P21 atau lengkap, akan dikirimkan ke kejaksaan untuk dipersiapkan masa persidangannya di pengadilan. Kejaksaan akan menjalankan fungsi pengecekan BAP dan analisa bukti-bukti serta saksi untuk diajukan ke pengadilan. Apabila kejaksaan berpendapat bahwa bukti atau saksi kurang mendukung, maka kejaksaan akan mengembalikan berkas tersebut ke kepolisian, untuk dilengkapi. Setelah lengkap, maka kejaksaan akan melakukan proses penuntutan perkara. Pada tahap ini, pelaku (tersangka) telah berubah statusnya menjadi terdakwa, yang akan disidang dalam pengadilan. Apabila telah dijatuhkan putusan, maka status terdakwa berubah menjadi terpidana.

komputer

Jaringan komputer

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Langsung ke: navigasi, cari

Jaringan komputer adalah sebuah sistem yang terdiri atas komputer dan perangkat jaringan lainnya yang bekerja bersama-sama untuk mencapai suatu tujuan yang sama. Tujuan dari jaringan komputer adalah:

Agar dapat mencapai tujuan yang sama, setiap bagian dari jaringan komputer meminta dan memberikan layanan (service). Pihak yang meminta layanan disebut klien (client) dan yang memberikan layanan disebut pelayan (server). Arsitektur ini disebut dengan sistem client-server, dan digunakan pada hampir seluruh aplikasi jaringan komputer.

Klasifikasi Berdasarkan skala :

  • Personal Area Network (PAN)
  • Campus Area Network (CAN)
  • Local Area Network (LAN)
  • Metropolitant Area Network (MAN)
  • Wide Area Network (WAN)
  • Grobal Area Network (GAN)

Berdasarkan fungsi : Pada dasarnya setiap jaringan komputer ada yang berfungsi sebagai client dan juga server. Tetapi ada jaringan yang memiliki komputer yang khusus didedikasikan sebagai server sedangkan yang lain sebagai client. Ada juga yang tidak memiliki komputer yang khusus berfungsi sebagai server saja. Karena itu berdasarkan fungsinya maka ada dua jenis jaringan komputer:

  • Client-server

Yaitu jaringan komputer dengan komputer yang didedikasikan khusus sebagai server. Sebuah service/layanan bisa diberikan oleh sebuah komputer atau lebih. Contohnya adalah sebuah domain seperti www.detik.com yang dilayani oleh banyak komputer web server. Atau bisa juga banyak service/layanan yang diberikan oleh satu komputer. Contohnya adalah server jtk.polban.ac.id yang merupakan satu komputer dengan multi service yaitu mail server, web server, file server, database server dan lainnya.

  • Peer-to-peer

Yaitu jaringan komputer dimana setiap host dapat menjadi server dan juga menjadi client secara bersamaan. Contohnya dalam file sharing antar komputer di Jaringan Windows Network Neighbourhood ada 5 komputer (kita beri nama A,B,C,D dan E) yang memberi hak akses terhadap file yang dimilikinya. Pada satu saat A mengakses file share dari B bernama data_nilai.xls dan juga memberi akses file soal_uas.doc kepada C. Saat A mengakses file dari B maka A berfungsi sebagai client dan saat A memberi akses file kepada C maka A berfungsi sebagai server. Kedua fungsi itu dilakukan oleh A secara bersamaan maka jaringan seperti ini dinamakan peer to peer.

Berdasarkan topologi jaringan: Berdasarkan [topologi jaringan], jaringan komputer dapat dibedakan atas: